Tugas 2
1) Modus-modus
kejahatan dalam teknologi informasi ?
Jawab
:
Selama
ini dalam kejahatan konvensional, dikenal adanya dua jenis kejahatan sebagai
berikut:
a.
Kejahatan kerah biru (blue collar crime)
Kejahatan
ini merupakan jenis kejahatan atau tindak kriminal yang dilakukan secara
konvensional seperti misalnya perampokkan, pencurian, pembunuhan dan lain-lain.
b.
Kejahatan kerah putih (white collar crime)
Kejahatan
jenis ini terbagi dalam empat kelompok kejahatan, yakni kejahatan korporasi,
kejahatan birokrat, malpraktek, dan kejahatan individu.
Cybercrime
sendiri sebagai kejahatan yang muncul sebagai akibat adanya komunitas dunia
maya di internet, memiliki karakteristik tersendiri yang berbeda dengan kedua
model di atas. Karakteristik unik dari kejahatan di dunia maya tersebut antara
lain menyangkut lima hal berikut:
·
Ruang lingkup kejahatan
·
Sifat kejahatan
·
Pelaku kejahatan
·
Modus Kejahatan
·
Jenis kerugian yang ditimbulkan
Berdasarkan Motif
Kegiatan
a. Cybercrime sebagai
tindakan murni kriminal
Kejahatan
yang murni merupakan tindak kriminal merupakan kejahatan yang dilakukan karena
motif kriminalitas. Kejahatan jenis ini biasanya menggunakan internet hanya
sebagai sarana kejahatan. Contoh kejahatan semacam ini adalah Carding, yaitu
pencurian nomor kartu kredit milik orang lain untuk digunakan dalam transaksi
perdagangan di internet. Juga pemanfaatan media internet (webserver, mailing
list) untuk menyebarkan material bajakan. Pengirim e-mail anonim yang berisi
promosi (spamming) juga dapat dimasukkan dalam contoh kejahatan yang
menggunakan internet sebagai sarana. Di beberapa negara maju, pelaku spamming
dapat dituntut dengan tuduhan pelanggaran privasi.
b. Cybercrime sebagai
kejahatan ”abu-abu”
Pada
jenis kejahatan di internet yang masuk dalam wilayah ”abu-abu”, cukup sulit
menentukan apakah itu merupakan tindak kriminal atau bukan mengingat motif
kegiatannya terkadang bukan untuk kejahatan. Salah satu contohnya adalah
probing atau portscanning. Ini adalah sebutan untuk semacam tindakan
pengintaian terhadap sistem milik orang lain dengan mengumpulkan informasi
sebanyak-banyaknya dari sistem yang diintai, termasuk sistem operasi yang
digunakan, port-port yang ada, baik yang terbuka maupun tertutup, dan
sebagainya.
Berdasarkan Sasaran
Kejahatan
Sedangkan
berdasarkan sasaran kejahatan, cybercrime dapat dikelompokkan menjadi beberapa
kategori seperti berikut ini :
a. Cybercrime yang
menyerang individu (Against Person)
Jenis
kejahatan ini, sasaran serangannya ditujukan kepada perorangan atau individu
yang memiliki sifat atau kriteria tertentu sesuai tujuan penyerangan tersebut.
b. Cybercrime menyerang
hak milik (Againts Property)
Cybercrime
yang dilakukan untuk menggangu atau menyerang hak milik orang lain. Beberapa
contoh kejahatan jenis ini misalnya pengaksesan komputer secara tidak sah
melalui dunia cyber, pemilikan informasi elektronik secara tidak sah/pencurian
informasi, carding, cybersquating, hijacking, data forgery dan segala kegiatan
yang bersifat merugikan hak milik orang lain.
c. Cybercrime menyerang
pemerintah (Againts Government)
Cybercrime
Againts Government dilakukan dengan tujuan khusus penyerangan terhadap
pemerintah. Kegiatan tersebut misalnya cyber terorism sebagai tindakan yang
mengancam pemerintah termasuk juga cracking ke situs resmi pemerintah atau
situs militer.
2) Jenis-jenis
ancaman melalui IT?
Jawab:
jenis-jenis
ancaman yang sering terjadi dalam TI. ancaman-ancaman itu ialah :
·
Unauthorized Access to Computer System
and Service.
Kejahatan
yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer
secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem
jaringan komputer yang dimasukinya.
·
Illegal Contents
Merupakan
kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke Internet tentang sesuatu hal
yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau
mengganggu ketertiban umum.
·
Data Forgery
Merupakan
kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan
sebagai scripless document melalui Internet.
·
Cyber Espionage
Merupakan
kejahatan yang memanfaatkan jaringan Internet untuk melakukan kegiatan
mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer
(computer network system) pihak sasaran.
·
Cyber Espionage
Merupakan
kejahatan yang memanfaatkan jaringan Internet untuk melakukan kegiatan
mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer
(computer network system) pihak sasaran.
·
Offense against Intellectual Property
Kejahatan
ini ditujukan terhadap hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki pihak lain
di Internet.
·
Infringements of Privacy
Kejahatan
ini biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan
pada formulir data pribadi yang tersimpan secara computerized, yang apabila
diketahui oleh orang lain maka dapat merugikan korban secara materil maupun
immateril, karakteristik dari setiap ancaman yang muncul kita dapat mudah untuk
mencegah hal-hal yang tidak diinginkan yang timbul dari ancaman-ancaman tersebut.
3) Kasus-kasus
Cyber Crime?
Jawab:
o
Kasus
1
Dimana
pada tahun 1982 terjadi sebuah tindak kriminal, yaitu penggelapan uang nasabah
pada sebuah bank swastra di Jakarta yang dilakukan oleh dua orang mahasiswa
dengan nilai fantastis pada jaman itu sebesar Rp. 372.000.000 rupiah. Dan dalam
melakukan aksinya mereka menggunakan sarana komputer yang terhubung dengan
sebuah jaringan global yang sekarang ini dikenal dengan istilah internet. Dan
berita ini terblowup ke media pada tahun 1991 dan diangkat oleh surat kabar
Suara Pembaharuan edisi 10. Dan karna pada waktu itu undang – undang yang
menangani kasus cyber crime belom ada dan UU ITE juga belum ada, maka kedua
mahasiswa tersebut dijerat dengan sangkaan melakukan kejahatan penggelapan dana
dengan menngunakan komputer sebagai media untuk memuluskan tindak kejahatannya
yang diatur pada pasal 378 KUHP.
o
Kasus
2
Terjadi
kasus carding pada tahun 2003 di bandung, carding itu sendiri adalah merupakan
salah satu dari tindak kejahatan cyber crime, dimana carding adlah tindak
kejahatan yang dilakukan dengan mencuri nomer kartu kredit / debit yang biasa
digunakan untuk transaksi e-commerce. Dalam kasus tersebut tenyata pelakunya
antara lain remaja tanggung dan para mahasiswa, dimana rata-rata mereka
melakukan aksinya di warnet – warnet yang tersebar di kota bandung. Dan dalam
aksinya ternyata mereka mendapatkan nomer-nomer kartu kredit tersebut dari
beberapa situs dan digunakan untuk bertransaksi. Dan setelah melakukan
penyelidikan, akhirnya para polisi mentepkan bahwa para remaja tersebut akan
dikenai pasal 378 KUHP tentang penipuan, pasal 363 tentang pencurian dan 263
tentang pemalsuan identitas, dan dengan pasal berlapis tersebut mereka dapat di
hukum penjara lebih dari 10 tahun.
o
Kasus
3
Masih
inget ngga? Koin peduli untuk prita ?, ya nama wanita ini yaitu prita mulyasari
yang notabennya sebagai ibu rumah tangga tiba-tiba mencuat ke media karena
kasusnya dengan RS Omni Internasional Alam sutra tangerang. Kasus ini bermula
ketika waktu itu beliau sakit dan akhirnya dirawat di rumah sakit tersebut,
namun bukan kesembuhan yang didapat, melainkan kondisi bu prita malah semakin
parah, dan akhirnya beliau pun meminta penjelasan mengenai prosedur yang harus
dia dapat dan dalam menangani penyakitnya, namun karena penjelasan yang didapat
kurang memuaskan akhirnya bu prita pun keluar dari rs tersebut dan berobat ke
RS lain.
Dan
awalnya disini, setelah sembuh bu prita pun mengirimkan email ke temennya
berisi curhatan beliau mengenai kondisi dia sewaktu dirawat di RS omni serta dan
layanan yang dia dapat disana, ntah bagaimana caranya tiba” email tersebut
sampai ke tangan pihak omni, padahal pada saat itu bu prita hanya mengirimkan
ke temannya tersebut, dan karna curhatan tersebut akhirnya bu prita di
polisikan oleh pihak RS omni dan sempat menjalani hukuman selama 3 bulan sejak
13 mei 2009. Dan dari sinilah nama prita mencuat karena dirasa beliau
mendapatkan ketidak adilan hukum.
Dan disini agar bebas
juga salah satu syaratnya bu prita harus membayar denda perdata sekian puluh juta
agar hukumannya dapat berkurang, dan berkat sosmed juga akhirnya munculah take
line koin untuk prita, dan akhirnya pihak prita mengajukan PK, dimana Pada
tanggal 29 Desember 2009, Ibu Prita Mulyasari memenangkan PK dan divonis Bebas
oleh Pengadilan Negeri Tangerang. Dan apabila terbukti bersalah, sebenanya bu
prita dapat terjerat Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008, Pasal 27 ayat 3 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Namun karena kurangnya bukti
akhirnya bu prita divonis bebas, dan kemungkinan email bu prita di spoofing
sehingga email beliau bisa terumbar ke lain pihak.
Sumber
: