Selasa, 29 Maret 2016

Etika & Profesionalisme TSI (2)





iam.irhamillah | 3/29/2016 09:48:00 AM | 0 Comments

 Tugas 2
1)      Modus-modus kejahatan dalam teknologi informasi ?
Jawab :
Selama ini dalam kejahatan konvensional, dikenal adanya dua jenis kejahatan sebagai berikut:
a. Kejahatan kerah biru (blue collar crime)
Kejahatan ini merupakan jenis kejahatan atau tindak kriminal yang dilakukan secara konvensional seperti misalnya perampokkan, pencurian, pembunuhan dan lain-lain.
b. Kejahatan kerah putih (white collar crime)
Kejahatan jenis ini terbagi dalam empat kelompok kejahatan, yakni kejahatan korporasi, kejahatan birokrat, malpraktek, dan kejahatan individu.
Cybercrime sendiri sebagai kejahatan yang muncul sebagai akibat adanya komunitas dunia maya di internet, memiliki karakteristik tersendiri yang berbeda dengan kedua model di atas. Karakteristik unik dari kejahatan di dunia maya tersebut antara lain menyangkut lima hal berikut:
·         Ruang lingkup kejahatan
·         Sifat kejahatan
·         Pelaku kejahatan
·         Modus Kejahatan
·         Jenis kerugian yang ditimbulkan
Berdasarkan Motif Kegiatan
a. Cybercrime sebagai tindakan murni kriminal
Kejahatan yang murni merupakan tindak kriminal merupakan kejahatan yang dilakukan karena motif kriminalitas. Kejahatan jenis ini biasanya menggunakan internet hanya sebagai sarana kejahatan. Contoh kejahatan semacam ini adalah Carding, yaitu pencurian nomor kartu kredit milik orang lain untuk digunakan dalam transaksi perdagangan di internet. Juga pemanfaatan media internet (webserver, mailing list) untuk menyebarkan material bajakan. Pengirim e-mail anonim yang berisi promosi (spamming) juga dapat dimasukkan dalam contoh kejahatan yang menggunakan internet sebagai sarana. Di beberapa negara maju, pelaku spamming dapat dituntut dengan tuduhan pelanggaran privasi.
b. Cybercrime sebagai kejahatan ”abu-abu”
Pada jenis kejahatan di internet yang masuk dalam wilayah ”abu-abu”, cukup sulit menentukan apakah itu merupakan tindak kriminal atau bukan mengingat motif kegiatannya terkadang bukan untuk kejahatan. Salah satu contohnya adalah probing atau portscanning. Ini adalah sebutan untuk semacam tindakan pengintaian terhadap sistem milik orang lain dengan mengumpulkan informasi sebanyak-banyaknya dari sistem yang diintai, termasuk sistem operasi yang digunakan, port-port yang ada, baik yang terbuka maupun tertutup, dan sebagainya.

Berdasarkan Sasaran Kejahatan
Sedangkan berdasarkan sasaran kejahatan, cybercrime dapat dikelompokkan menjadi beberapa kategori seperti berikut ini :
a. Cybercrime yang menyerang individu (Against Person)
Jenis kejahatan ini, sasaran serangannya ditujukan kepada perorangan atau individu yang memiliki sifat atau kriteria tertentu sesuai tujuan penyerangan tersebut.
b. Cybercrime menyerang hak milik (Againts Property)
Cybercrime yang dilakukan untuk menggangu atau menyerang hak milik orang lain. Beberapa contoh kejahatan jenis ini misalnya pengaksesan komputer secara tidak sah melalui dunia cyber, pemilikan informasi elektronik secara tidak sah/pencurian informasi, carding, cybersquating, hijacking, data forgery dan segala kegiatan yang bersifat merugikan hak milik orang lain.
c. Cybercrime menyerang pemerintah (Againts Government)
Cybercrime Againts Government dilakukan dengan tujuan khusus penyerangan terhadap pemerintah. Kegiatan tersebut misalnya cyber terorism sebagai tindakan yang mengancam pemerintah termasuk juga cracking ke situs resmi pemerintah atau situs militer.

2)      Jenis-jenis ancaman melalui IT?
Jawab:
jenis-jenis ancaman yang sering terjadi dalam TI. ancaman-ancaman itu ialah :
·         Unauthorized Access to Computer System and Service.
Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya.
·         Illegal Contents
Merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke Internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum.
·         Data Forgery
Merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scripless document melalui Internet.
·         Cyber Espionage
Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan Internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer (computer network system) pihak sasaran.
·         Cyber Espionage
Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan Internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer (computer network system) pihak sasaran.
·         Offense against Intellectual Property
Kejahatan ini ditujukan terhadap hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki pihak lain di Internet.
·         Infringements of Privacy
Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan secara computerized, yang apabila diketahui oleh orang lain maka dapat merugikan korban secara materil maupun immateril, karakteristik dari setiap ancaman yang muncul kita dapat mudah untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan yang timbul dari ancaman-ancaman tersebut.
3)      Kasus-kasus Cyber Crime?
Jawab:
o   Kasus 1
Dimana pada tahun 1982 terjadi sebuah tindak kriminal, yaitu penggelapan uang nasabah pada sebuah bank swastra di Jakarta yang dilakukan oleh dua orang mahasiswa dengan nilai fantastis pada jaman itu sebesar Rp. 372.000.000 rupiah. Dan dalam melakukan aksinya mereka menggunakan sarana komputer yang terhubung dengan sebuah jaringan global yang sekarang ini dikenal dengan istilah internet. Dan berita ini terblowup ke media pada tahun 1991 dan diangkat oleh surat kabar Suara Pembaharuan edisi 10. Dan karna pada waktu itu undang – undang yang menangani kasus cyber crime belom ada dan UU ITE juga belum ada, maka kedua mahasiswa tersebut dijerat dengan sangkaan melakukan kejahatan penggelapan dana dengan menngunakan komputer sebagai media untuk memuluskan tindak kejahatannya yang diatur pada pasal 378 KUHP.
o   Kasus 2
Terjadi kasus carding pada tahun 2003 di bandung, carding itu sendiri adalah merupakan salah satu dari tindak kejahatan cyber crime, dimana carding adlah tindak kejahatan yang dilakukan dengan mencuri nomer kartu kredit / debit yang biasa digunakan untuk transaksi e-commerce. Dalam kasus tersebut tenyata pelakunya antara lain remaja tanggung dan para mahasiswa, dimana rata-rata mereka melakukan aksinya di warnet – warnet yang tersebar di kota bandung. Dan dalam aksinya ternyata mereka mendapatkan nomer-nomer kartu kredit tersebut dari beberapa situs dan digunakan untuk bertransaksi. Dan setelah melakukan penyelidikan, akhirnya para polisi mentepkan bahwa para remaja tersebut akan dikenai pasal 378 KUHP tentang penipuan, pasal 363 tentang pencurian dan 263 tentang pemalsuan identitas, dan dengan pasal berlapis tersebut mereka dapat di hukum penjara lebih dari 10 tahun.
o   Kasus 3
Masih inget ngga? Koin peduli untuk prita ?, ya nama wanita ini yaitu prita mulyasari yang notabennya sebagai ibu rumah tangga tiba-tiba mencuat ke media karena kasusnya dengan RS Omni Internasional Alam sutra tangerang. Kasus ini bermula ketika waktu itu beliau sakit dan akhirnya dirawat di rumah sakit tersebut, namun bukan kesembuhan yang didapat, melainkan kondisi bu prita malah semakin parah, dan akhirnya beliau pun meminta penjelasan mengenai prosedur yang harus dia dapat dan dalam menangani penyakitnya, namun karena penjelasan yang didapat kurang memuaskan akhirnya bu prita pun keluar dari rs tersebut dan berobat ke RS lain.
Dan awalnya disini, setelah sembuh bu prita pun mengirimkan email ke temennya berisi curhatan beliau mengenai kondisi dia sewaktu dirawat di RS omni serta dan layanan yang dia dapat disana, ntah bagaimana caranya tiba” email tersebut sampai ke tangan pihak omni, padahal pada saat itu bu prita hanya mengirimkan ke temannya tersebut, dan karna curhatan tersebut akhirnya bu prita di polisikan oleh pihak RS omni dan sempat menjalani hukuman selama 3 bulan sejak 13 mei 2009. Dan dari sinilah nama prita mencuat karena dirasa beliau mendapatkan ketidak adilan hukum.
Dan disini agar bebas juga salah satu syaratnya bu prita harus membayar denda perdata sekian puluh juta agar hukumannya dapat berkurang, dan berkat sosmed juga akhirnya munculah take line koin untuk prita, dan akhirnya pihak prita mengajukan PK, dimana Pada tanggal 29 Desember 2009, Ibu Prita Mulyasari memenangkan PK dan divonis Bebas oleh Pengadilan Negeri Tangerang. Dan apabila terbukti bersalah, sebenanya bu prita dapat terjerat Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008, Pasal 27 ayat 3 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Namun karena kurangnya bukti akhirnya bu prita divonis bebas, dan kemungkinan email bu prita di spoofing sehingga email beliau bisa terumbar ke lain pihak.


Sumber :


 
Read more ...

Etika & Profesionalisme TSI (1)





iam.irhamillah | 3/29/2016 09:43:00 AM | 0 Comments

Tugas 1
1.      Pengertian Etika !
Jawab :
Etika (Yunani Kuno: "ethikos", berarti "timbul dari kebiasaan") adalah sebuah sesuatu di mana dan bagaimana cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral. Etika mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk, dan tanggung jawab. St. John of Damascus (abad ke-7 Masehi) menempatkan etika di dalam kajian filsafat praktis (practical philosophy). Etika dimulai bila manusia merefleksikan unsur-unsur etis dalam pendapat-pendapat spontan kita. Kebutuhan akan refleksi itu akan kita rasakan, antara lain karena pendapat etis kita tidak jarang berbeda dengan pendapat orang lain. Untuk itulah diperlukan etika, yaitu untuk mencari tahu apa yang seharusnya dilakukan oleh manusia. Secara metodologis, tidak setiap hal menilai perbuatan dapat dikatakan sebagai etika Etika memerlukan sikap kritis, metodis, dan sistematis dalam melakukan refleksi. Karena itulah etika merupakan suatu ilmu. Sebagai suatu ilmu, objek dari etika adalah tingkah laku manusia. Akan tetapi berbeda dengan ilmu-ilmu lain yang meneliti juga tingkah laku manusia, etika memiliki sudut pandang normatif. Maksudnya etika melihat dari sudut baik dan buruk terhadap perbuatan manusia.
2.      Pengertian Profesionalisme !
Jawab :
Profesionalisme (profésionalisme) ialah sifat-sifat (kemampuan, kemahiran, cara pelaksanaan sesuatu dan lain-lain) sebagaimana yang sewajarnya ter­dapat pada atau dilakukan oleh seorang profesional. Profesionalisme berasal daripada profesion yang bermakna berhubungan dengan profesion dan memerlukan kepandaian khusus untuk menjalankannya, (KBBI, 1994). Jadi, profesionalisme adalah tingkah laku, kepakaran atau kualiti dari seseorang yang profesional (Longman, 1987).
3.      Pengertian Etika Profesionalisme !
Jawab :
Etika profesi menurut keiser dalam ( Suhrawardi Lubis, 1994:6-7 ) adalah sikap hidup berupa keadilan untuk memberikan pelayanan professional terhadap masyarakat dengan penuh ketertiban dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka melaksanakan tugas berupa kewajiban terhadap masyarakat.


Sumber :

 
Read more ...