Prosedur Pendirian Bisnis
Untuk membentuk sebuah badan usaha
kita harus melewati beberapa prosedur terlebih dahulu. Pada penulisan kali ini
mari kita diskusikan prosedur dan sedikit pengetahuan yang manyangkut pendirian
badan usaha atau bisnis. Sebelum melangkah lebih jauh, terlebih dahulu kita
definisikan apa itu badan usaha.
Badan Usaha adalah kesatuan yuridis
(hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan.
Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya
berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan
adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.
Adapun
beberapa alasan pendirian suatu badan usaha adalah :
·
untuk hidup,
·
bebas dan tidak terikat,
·
dorongan sosial,
·
mendapat kekuasaan, atau
·
melanjutkan usaha orang tua.
Faktor–faktor
yang harus dihadapi atau diperhitungkan di dalam pendirian suatu badan usaha,
khususnya di bidang IT adalah:
§ Barang
dan Jasa yang akan dijual
§ Pemasaran
barang dan jasa
§ Penentuan
harga
§ Pembelian
§ Kebutuhan
Tenaga Kerja
§ Organisasi
intern
§ Pembelanjaan
§ Jenis
badan usaha yang akan dipilih, dll.
Ada
beberapa hal yang harus diperhatikan dalam membentuk sebuah badan usaha,
diantaranya :
o
Modal yang di miliki
o
Dokumen perizinan
o
Para pemegang saham
o
Tujuan usaha
o
Jenis usaha
Di
dalam pendirian suatu badan usaha, ada terdapat beberapa fungsi yang akan
terlibat di dalam bisnis-nya:
Ø Manajemen:
cara karyawan dan sumber-sumber lain digunakan oleh perusahaan.
Ø Pemasaran: cara produk/jasa dikembangkan,
diberi harga, didistribusikan dan dipromosikan kepada pelanggan.
Ø Keuangan: cara perusahaan mendapatkan dan
menggunakan dana untuk operasi bisnisnya.
Ø Akuntansi:
ringkasan dan analisis suatu kondisi keuangan suatu perusahaan.
Ø Sistem
Informasi: meliputi teknologi Informasi, masyarakat dan prosedur yang bekerja
sama untuk memberikan Informasi yang cocok kepada karyawan perusahaan sehingga
mereka dapat membuat keputusan bisnis.
Kontrak Kerja
Kontrak kerja adalah suatu
perjanjian antara pekerja dan pengusaha secara lisan dan/atau tulisan, baik
untuk waktu tertentu maupun untuk waktu tidak tertentu yang memuat
syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban. Setiap perusahaan wajib memberikan
kontrak kerja di hari pertama anda bekerja. Dalam Kontrak kerja biasanya
terpapar dengan jelas pekerja memiliki hak mendapat kebijakan perusahaan yang
sesuai dengan Undang- undang ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia. Di
dalamnya juga memuat mengenai prosedur kerja dan kode disiplin yang ditetapkan
perusahaan.
Dari bunyi pasal 1601a KUH Perdata
dapat dikatakan bahwa yang dinamakan KONTRAK KERJA harus memenuhi
persyaratan-persyaratan sebagai berikut :
·
Adanya pekerja dan pemberi kerja
Antara
pekerja dan pemberi kerja memiliki kedudukan yang tidak sama. Ada pihak yang
kedudukannya diatas (pemberi kerja) dan ada pihak yang kedudukannya dibawah
(pekerja). Karena pemberi kerja mempunyai kewenangan untuk memerintah pekerja,
maka kontrak kerja diperlukan untuk menjabarkan syarat , hak dan kewajiban
pekerja dan si pemberi kerja.
·
Pelaksanaan Kerja
Pekerja
melakukan pekerjaan sesuai dengan apa yang ditetapkan di perjanjian kerja.
·
Waktu Tertentu
Pelaksanaan
kerja dilakukan dalam kurun waktu tertentu yang telah ditetapkan oleh pemberi
kerja.
·
Adanya Upah yang diterima
Upah
adalah suatu penerimaan sebagai imbalan dari pengusaha kepada buruh untuk
sesuatu pekerjaan atau jasa yang telah atau akan dilakukan, dinyatakan atau
dinilai dalam bentuk uang yang ditetapkan menurut suatu persetujuan atau
peraturan perundang-undangan, dan dibayarkan atas dasar suatu perjanjian kerja
antara pengusaha dengan buruh, termasuk tunjangan baik untuk buruh sendiri
maupun keluarganya (Pasal 1 huruf a Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 1981
tentang Perlindungan Upah).
Prosedur Pengadaan
a) Prosedur
Pengadaan Tenaga Kerja antara lain :
·
Perencanaan Tenaga Kerja
Perencanaan tenaga kerja adalah
penentuan kuantitas dan kualitas tenaga kerja yang dibutuhkan dan cara
memenuhinya. Penentuan kuantitas dapat dilakukan dengan dua cara yaitu time
motion study dan peramalan tenaga kerja. Sedangkan penentuan kualitas dapat
dilakukan dengan Job Analysis.
Job Analysis terbagi menjadi dua,
yaitu Job Description dan Job Specification / Job Requirement.
Tujuan Job Analysis bagi perusahaan
yang sudah lama berdiri yaitu untuk reorganisasi, penggantian pegawai, dan
penerimaan pegawai baru.
·
Penarikan Tenaga Kerja
Penarikan tenaga kerja diperoleh
dari dua sumber, yaitu sumber internal dan sumber eksternal.
Sumber internal yaitu menarik tenaga
kerja baru dari rekomendasi karyawan lama dan nepotisme, berdasarkan sistem
kekeluargaan, misalnya mempekerjakan anak, adik, dan sebagainya. Keuntungan
menarik tenaga kerja dari sumber internal yaitu lowongan cepat terisi, tenaga
kerja cepat menyesuaikan diri, dan semangat kerja meningkat. Namun
kekurangannya adalah menghambat masuknya gagasan baru, terjadi konflik bila
salah penempatan jabatan, karakter lama terbawa terus, dan promosi yang salah
mempengaruhi efisiensi dan efektifitas. Tujuan menarik tenaga kerja dari sumber
internal adalah untuk meningkatkan semangat, menjaga kesetiaan, memberi
motivasi, dan memberi penghargaan atas prestasi.
Sumber eksternal yaitu menarik
tenaga kerja baru dari lembaga tenaga kerja, lembaga pendidikan, ataupun dari
advertising, yaitu media cetak dan internet. Keuntungan menarik tenaga kerja
dari sumber eksternal adalah dapat meminimaslisasi kesalahan penempatan
jabatan, lebih berkualitas dan memperoleh ide baru/segar. Namun kekurangannya
adalah membutuhkan proses yang lama, biaya yang cukup besar, dan rasa tidak
senang dari pegawai lama. Tujuan menarik tenaga kerja dari sumber eksternal
adalah untuk memperoleh gagasan/ide baru dan mencegah persaingan yang negatif.
·
Seleksi Tenaga Kerja
Ada lima tahapan dalam menyeleksi
tenaga kerja, yaitu seleksi administrasi, tes kemampuan dan psikologi,
wawancara, tes kesehatan dan referensi (pengecekan).
Terdapat dua pendekatan untuk
menyeleksi tenaga kerja, yaitu Succecive Selection Process dan Compensatory
Selection Process. Succecive Selection Process adalah seleksi yang dilaksanakan
secara bertahap atau sistem gugur. Compensatory Selection Process adalah
seleksi dengan memberikan kesempatan yang sama pada semua calon untuk mengikuti
seluruh tahapan seleksi yang telah ditentukan.
·
Penempatan Tenaga Kerja
Penempatan tenaga kerja adalah
proses penentuan jabatan seseorang yang disesuaikan antara kualifikasi yang
bersangkutan dengan job specification-nya.
Indikator kesalahan penempatan
tenaga kerja yaitu tenaga kerja yang tidak produktif, terjadi konflik, biaya
yang tinggi dan tingkat kecelakaan kerja tinggi.
b) Prosedur
Pengadaan Barang dan Jasa
Jenis-jenis metode pemilihan
penyedia barang dan jasa ada empat, yaitu : Metode Pelelangan Umum, Pelelangan
Terbatas, Pemilihan Langsung, dan Penunjukan Langsung.
·
Metode Pelelangan Umum
Metode pelelangan umum merupakan metoda pemilihan penyedia
barang/jasa yang relatif banyak dilakukan. Pelelangan umum dilakukan secara
terbuka dengan pengumuman secara luas melalui media massa dan papan pengumuman
resmi untuk penerangan umum sehingga masyarakat luas dunia usaha yang berminat
dan memenuhi kualifikasi dapat mengikutinya. Semua pengadaan pada prinsipnya
harus dapat dilelang dengan cara diumumkan secara luas agar dapat menciptakan
persaingan yang sehat.
·
Pelelangan Terbatas
Pelelangan terbatas dilakukan, jika pelelangan umum sulit
dilaksanakan karena penyedia barang/jasa yang mampu mengerjakan diyakini
terbatas dan pekerjaannya kompleks, maka dilakukan pelelangan terbatas.
Pekerjaan kompleks adalah pekerjaan yang memerlukan teknologi tinggi atau
mempunyai resiko tinggi atau yang menggunakan peralatan yang didesain khusus
atau bernilai di atas Rp. 50.000.000.000,- (lima puluh miliar rupiah).
Pelelangan terbatas diumumkan secara luas melalui media massa dan papan
pengumuman resmi dengan mencantumkan penyedia barang/jasa yang telah diyakini
mampu, guna memberi kesempatan kepada penyedia barang/jasa lainnya yang
memenuhi kualifikasi.
·
Pemilihan Langsung
Bila pelelangan umum dan pelelangan terbatas sulit dilaksanakan
dan kemungkinan tidak akan mencapai sasaran, maka dilakukan pemilihan langsung.
Pemilihan langsung dapat dilaksanakan untuk pengadaan yang bernilai sampai
dengan Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah). Metoda pemilihan langsung,
yaitu pemilihan penyedia barang/jasa yang dilakukan dengan membandingkan
sebanyak-banyaknya penawaran, sekurang-kurangnya 3 (tiga) penawaran dari
penyedia barang/jasa yang telah lulus prakualifikasi serta dilakukan negosiasi
baik teknis maupun biaya serta harus diumumkan minimal melalui papan pengumuman
resmi untuk penerangan umum dan bila memungkinkan melalui internet.
Pejabat/Panitia Pengadaan mengundang penyedia barang/jasa untuk memasukkan
penawaran kemudian membandingkan penawaran tersebut yang memenuhi syarat.
Negosiasi teknis dan harga dilakukan secara bersaing.
·
Penunjukan Langsung
Berdasarkan ketentuan dalam Keppres No 80/2003 tentang Pedoman
Pengadaan Barang dan Jasa, Penunjukan langsung dalam pengadaan barang/jasa
dapat dilaksanakan dalam hal memenuhi kriteria yang antara lain:
(a) Terjadi
keadaan darurat untuk pertahanan negara, keamanan dan keselamatan masyarakat
yang pelaksanaan pekerjaannya tidak dapat ditunda, atau harus dilakukan segera,
termasuk penanganan darurat akibat bencana alam,
(b) Pekerjaan
yang bersifat rahasia dan menyangkut pertahanan serta keamanan negara yang
ditetapkan oleh Presiden,
(c) Pekerjaan
berskala kecil dengan nilai paket pekerjaan maksimum Rp. 50.000.000,- (lima
puluh juta rupiah),
(d) Paket
pekerjaan berupa pekerjaan/barang spesifik yang hanya dapat dilaksanakan oleh
satu penyedia barang/jasa, pabrikan, pemegang hak paten tertentu,
(e) Paket
pekerjaan merupakan hasil produksi usaha kecil atau koperasi kecil atau
pengrajin industri kecil yang telah mempunyai pasar dan harga yang relatif
stabil,
(f) Paket
pekerjaan bersifat kompleks dan hanya dapat dilaksanakan dengan penggunaan
teknologi khusus dan/atau hanya ada satu penyedia barang/jasa yang mampu
mengaplikasikannya.
Pakta Integritas
Pakta Integritas merupakan suatu
bentuk kesepakatan tertulis mengenai tranparansi dan pemberantasan korupsi
dalam pengadaan barang dan jasa barang publik melalui dokumen-dokumen yang
terkait, yang ditandatangani kedua belah pihak, baik sektor publik maupun
penawar dari pihak swasta. Pelaksanaan dari Pakta tersebut dipantau dan diawasi
baik oleh organisasi masyarakat madani maupun oleh suatu badan independen dari
pemerintah atau swasta yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tersebut atau
yang memang sudah ada dan tidak terkait dalam proses pengadaan barang dan jasa
itu. Komponen penting lainnya dalam pakta ini adalah mekanisme resolusi konflik
melalui arbitrasi dan sejumlah sanksi yang sebelumnya telah diumumkan atas
pelanggaran terhadap peraturan yang telah disepakati yang berlaku bagi kedua
belah pihak.
Tujuan Pakta Integritas
Mendukung sektor publik untuk dapat
menghasilkan barang dan jasa pada harga bersaing tanpa adanya korupsi yang
menyebabkan penyimpangan harga dalam pengadaan barang dan jasa barang dan jasa.
Mendukung pihak penyedia pelayanan
dari swasta agar dapat diperlakukan secara transparan, dapat diperkirakan, dan
dengan cara yang adil agar dapat terhindar dari adanya upaya “suap” untuk
mendapatkan kontrak dan hal ini pada akhirnya akan dapat mengurangi biaya-biaya
dan meningkatkan daya saing.
sumber :
A Short Description about youself
Any feedback, questions or ideas are always welcome. In case you are posting Code ,then first escape it using Postify and then paste it in the comments
0 komentar: